Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI), merupakan apex koperasi nasional yang berkantor pusat di Jalan Cikini 2 No 8C, Jakarta. Embrionya eksis sejak didirikannya Pusat Koperasi Pegawai Negeri pada 12 Juli 1952. IKPRI beranggotakan 29 sekunder tingkat provinsi, yang terdiri dari 13 Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) dan 16 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI). Adapun jumlah anggota primer (Koperasi Pegawai Republik Indonesia/KPRI) tercatat 9.098 unit dengan anggota individu berjumlah 1.330.628 orang (2022), tersebar dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua. Menyelenggarakan sembilan unit usaha di sektor energi (BBM dan Gas), wisma dan jasa dengan enam diantaranya berbentuk PT.
