
Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) kembali meneguhkan komitmennya dalam pemberdayaan para anggotanya melalui program perkuatan permodalan (modal kerja) dan investasi, dengan dana bersumber dari LPDB-KUMKM.
Dalam persamuhan antara IKPRI dengan sejumlah anggota koperasi calon mitra kerjasama operasional (KSO), pada Senin (9/9) lalu, menyepakati kerjasama dan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama melalui kerjasama permodalan dan investasi.

Bertempat di Lantai 4 kantor IKPRI Jl.RP Soeroso 21, dilangsungan audiensi dan paparan teknis antara calon mitra KSO IKPRI terkait rencana kerjasama perkuatan permodalan.
Turut hadir pada acara tersebut, representasi LPDB-KUMKM dan sejumlah koperasi calon penerima manfaat perkuatan permodalan untuk memastikan bahwa semua proses dan tahapan berlangsung transparan dan akuntabel.

Agenda pertemuan dipimpin dan dimoderasi langsung oleh Ketua Umum IKPRI Hj. Syahnas Rasyid, SE,M.M., didamping Sekretaris IKPRI H. Zaenal Arifin,A.Pi,M.Si. Sejumlah calon Mitra KSO IKPRI yang hadir, diantaranya KPRI Kabupaten Bekasi, PKPRI Kota Bogor, PKPRI Kabupaten Pandeglang, KPRI Dharma Bakti Muara Gembong, dan Koperasi Bulog. Mereka merupakan bagian dari 15 koperasi penerima manfaat perkuatan permodalan untuk tujuan investasi maupun modal kerja.

Dipaparkan Syahnas Rasyid, salah satu titik krusial dalam tahapan kerjasama tersebut, adalah proses IKPRI dalam memutuskan untuk menyetujui pemberian modal penyertaan pada KSO. Bagaimanapun, keputusan untuk memberikan penyertaan modal ada pada IKPRI dengan skema executing.

Diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menetapkan kualifikasi dan persyaratan. Baik menyangkut administratif, kelayakan bisnis, hingga yang juga penting, adalah komitmen semua pihak untuk disiplin dan konsisten. Selebihnya, butuh strategi yang tepat agar program pembiayaan dapat mengakomodasi semua koperasi yang mengajukan permohonan kerjasama, dan matching dengan skala proyek dan usaha yang akan dieksekusi.

Seperti diketahui, terdapat 15 koperasi yang mengajukan permohonan kerjasama permodalan, yang pencairannya dilaksanakan dalam tiga tahap. Adapun nominal penyertaan modal bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 8,9 miliar. Untuk pencairan tahap pertama (September 2024), terdapat 10 koperasi yang dinyatakan siap, dengan nominal dana yang dicairkan mencapai Rp 37,52 miliar.

Adapun jangka waktu modal penyertaan investasi ditetapkan selama 5 tahun (60 bulan) dan modal kerja berdurasi 3 tahun (36 bulan). Dari segi pemanfaatan, IKPRI sebagai pengambil keputusan final untuk pemberian pinjaman, intens mencermati klausul pemanfaatan berikut kelayakan usaha sejumlah koperasi di atas.
Direncanakan, pekan depan akan dilaksanakan penandatanganan pencairan dana tahap pertama di hadapan notaris. Adapun pencairan tahap kedua dan ketiga, masing-masing dilaksanakan pada bulan Oktober dan November sekaligus memastikan seluruh mitra KSO LPDB – IKPRI telah menerima dana program penyertaan modal kerja dan investasi. (Prio)