
Setelah melalui proses panjang, akhirnya tahapan program pembiayaan Kerjasama Operasional (KSO) untuk tujuan modal kerja dan investasi Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) yang bersumber dari LPDB-KUMKM, memasuki fase pencairan tahap I.

Tahapan menggembirakan itu, ditandai dengan prosesi penandatanganan pencairan dana tahap pertama, di Gedung IKPRI Jl.RP Soeroso 21, Jakarta, 2 Oktober lalu.

Fase tersebut juga merupakan kelanjutan, setelah pada 20 September lalu, bertempat di Gedung LPDB-KUMKM, ditandatangani klausal serupa antara IKPRI dan LPDB-KUMKM di hadapan notaris.

Jauh sebelumnya, atau pada Senin (9/9) lalu, dalam persamuhan antara IKPRI dengan sejumlah anggota koperasi calon mitra kerjasama operasional (KSO), para pihak menyepakati kerjasama dan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama melalui kerjasama permodalan dan investasi. Hadir dalam acara tersebut, para pihak yang meliputi IKPRI, LPDB-Kementerian KUKM, para mitra KSO, serta pihak Notaris.

Optimisme Semua Pihak
Pada prosesi penandatanganan pencairan dana KSO tahap pertama ini, dari pihak IKPRI hadir para Pengurus. Diantaranya Ketua Umum Hj. Syahnas Rasyid, SE,M.M.,Sekretaris IKPRI H. Zaenal Arifin,A.Pi,M.Si., serta Bendahara H.Hadi Suryadi,SH.


Dari LPDB – Kementerian KUKM, hadir Direktur Utama LPDB Drs. Supomo, AK.,MM., Direktur Bisnis Krisdianto Soedarmono, ST., MM., Kepala Divisi Bisnis IV I Ketut Adijaya.D, serta sejumlah staf.


Adapun para koperasi mitra KSO yang hadir, diantaranya KPRI Kabupaten Bekasi (KPPD), PKPRI Kota Bogor, PKPRI Kabupaten Pandeglang, GKPRI Aceh, PKPRI Deli Serdang, KPRI Dharma Bakti Muara Gembong, PKPRI Kediri, dan Koperasi Bulog, dan GKPRI Jawab Barat. Prosesi penandatanganan dilakukan di hadapan notaris Rosida Rajagukguk – Siregar, SH.,M.Kn. Mereka merupakan 10 koperasi dari total 15 koperasi yang dinyatakan siap untuk tahapan pencairan dana KSO tahap I.
Sebelumnya, dipaparkan Syahnas Rasyid, salah satu titik krusial dalam tahapan kerjasama tersebut, adalah proses IKPRI dalam memutuskan untuk menyetujui pemberian modal penyertaan pada KSO. Bagaimanapun, keputusan untuk memberikan penyertaan modal ada pada IKPRI dengan skema executing. Pihaknya optimis semua pihak dapat memanfaatkan pendanaan untuk tujuan produktif dan bermanfaat bagi koperasi masing-masing.
Diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menetapkan kualifikasi dan persyaratan. Baik menyangkut administratif, kelayakan bisnis, hingga yang juga penting, adalah komitmen semua pihak untuk disiplin dan konsisten. Selebihnya, butuh strategi yang tepat agar program pembiayaan dapat mengakomodasi semua koperasi yang mengajukan permohonan kerjasama, dan matching dengan skala proyek dan usaha yang akan dieksekusi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Drs. Supomo, mendorong agar para pihak dapat mengoptimalkan dana program untuk meningkatkan performa koperasinya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, terdapat 15 koperasi yang mengajukan permohonan KSO untuk tujuan perkuatan permodalan dan investasi, yang pencairannya dilaksanakan dalam tiga tahap. Adapun nominal penyertaan modal bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 8,9 miliar. Untuk pencairan tahap pertama, terdapat 10 koperasi yang dinyatakan siap, dengan nominal dana yang dicairkan mencapai Rp 37,52 miliar.

Adapun jangka waktu program pembiayaan KSO untuk tujuan modal kerja dan investasi tersebut, ditetapkan selama 5 tahun (60 bulan) dan modal kerja berdurasi 3 tahun (36 bulan). Dari segi pemanfaatan, IKPRI sebagai pengambil keputusan final bagi para mitra KSO, intens mencermati klausul pemanfaatan berikut kelayakan usahanya. (Prio)